Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2212
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ زَنَى أَرْبَعًا فَأَمَرَ بِرَجْمِهِ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia lalu menceritakan kepadanya bahwa dia telah berzina. Kemudian ia bersumpah atas dirinya sebanyak empat kali bahwa dirinya telah berzina. Kemudian beliau memerintahkan agar laki-laki itu dirajam, sementara laki-laki itu adalah orang yang telah menikah."


      1   ...   2209   2210   2211   2212   2213   2214   2215   ...   3367